Rabu, 28 Desember 2016

MAKALAH PROFESI KEGURUAN “KESUKSESAN KARIR GURU”



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sukses dalam karir pasti menjadi impian setiap orang. Tapi untuk mencapainya, ada beberapa cara  yang perlu diperhatikan. Salah satunya menetapkan tujuan dalam perencanaan karir, karena tujuan karir itu sendiri adalah sesuatu yang ingin dicapai seseorang di masa depan sebagai tolok ukur keberhasilan karirnya.
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampumengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual denganmenggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaranterkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaranyang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuaidengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauandan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengantuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satufaktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran
Perkembangan IPTEK menjadi salah satu pendorong yang mengharuskan paraguru untuk melakukan pengembangan profesinya. Perkembangan IPTEKsecara empiris menunjukkan begitu besar dampaknya pada berbagai dimensipembangunan, khususnya bidang pendidikan. Berkembangan TeknologiInformasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and CommunicationTechnology (ICT) menjadi tantangan mutakhir bagi dunia pendidikan. Elearning,e-book, mobile learning dan sejenisnya adalah wujud dari perkembangan IPTEK mutakhir. Para guru mau tidak mau, suka tidak suka harus mampu beradaptasi dan/atau menggunakan teknologi tersebut. Jika tidak, maka profesi guru tidak akan eksis.
B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian sukses bagi guru?
2.      Apa pengertian karir dan pengembangan karir?
3.      Bagaimana bentuk karir guru di sekolah?
4.      Kompetensi  apa saja yang harus dimiliki  seorang guru ?
5.      Apa yang menjadi dasar dilakukannya pembinaan dan pengembangan karir guru?
6.       Bagaimana Pengembangan Karir Guru Berbasis Kompetensi ?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Agar mahasiswa mengetahui  pengertian sukses bagi guru
2.      Agar mahasiswa mengetahui  pengertian karir dan pengembangan karir
3.      Agar mahasiswa mengetahui  bentuk-bentuk karir guru di sekolah
4.      Agar mahasiswa mengetahui  kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki  seorang guru
5.      Agar mahasiswa mengetahui  apa yang menjadi dasar dilakukannya pembinaan dan pengembangan karir guru
6.       Agar mahasiswa mengetahui  bagaimana bentuk Pengembangan karir guru berbasis kompetensi



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sukses Bagi Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , sukses berarti: berhasil; beruntung[1]. Merujuk pada pengertian sukses ini, definisi guru sukses sebagai guru yang berhasil sekaligus beruntung. Jadi, definisi sukses adalah berhasil dan beruntung. Sedangkan guru yang sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera. Karena guru adalah sebuah profesi, maka keberhasilan guru sukses haruslah sesuai profesinya itu, profesi guru, bukan profesi bidang lain. Misalnya: guru sambil berdagang (dan sukses dari dagangnya) bukanlah guru sukses, melainkan pedagang sukses.
Sebab itu, guru sukses haruslah guru yang profesional, yakni guru yang berhasil (sukses) menjalankan profesinya. Hasil pelaksanaan tugas guru sukses harus mencapai target mutu di atas rata-rata. Sebut saja, hasil kerja guru sukses, misalnya: muridnya sukses mencapai tujuan pembelajaran di atas rata-rata standar minimal atau rata-rata murid yang diajar oleh guru lain.Selanjutnya, keberuntungan guru sukses adalah keberuntungan yang berasal dari profesinya itu. Keberuntungan di sini lebih mengarah pada kesejahteraan, baik terkait dengan kedinasan maupun kesejahteraan hidup secara menyeluruh.
Kesejahteraan yang terkait kedinasan bagi guru sukses, misalnya: fasilitas, keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas, kenaikan pangkat, jabatan, karir pasti, dan semacamnya.Kesejahteraan hidup secara menyeluruh terutama berkaitan dengan penghasilan guru demi menopang kebutuhan hidup rumah tangganya. Dengan demikian, guru yang sukses adalah guru yang profesional sekaligus sejahtera.
Keberhasilan dan keberuntungan guru sukses harus semakin meninggikan martabat guru sebagai profesi bukan martabat guru sebagai pekerja. Guru yang bermartabat tidak harus “meminta-minta” kesejahteraan kepada pihak lain.Guru bermartabat adalah guru yang memiliki harga diri, guru yang memiliki tingkat derajat kemanusiaan yang tinggi. Inilah inti guru sukses. Seseorang yang memiliki harga diri tidak akan sampai hati melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan upaya peningkatan derajatnya, misalnya dengan “meminta-minta” sesuatu kepada pihak lain.Sebab itu guru yang masih suka “meminta-minta” kepada pihak lain belum termasuk guru bermartabat, dan guru demikian, tentunya tidak bisa digolongkan ke jajaran guru sukses[2].
B.     Pengertian Karir dan Pengembangan Karir
Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir. 
Pengembangan karir merujuk pada proses pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja sepanjang hayat. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.  Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilan-keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir seseorang  karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.  
C.    Karir Guru
Karir guru di sekolah meliputi dua hal, yaitu: 
1.      Karir Struktural, berhubungan dengan kedudukan  seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali  Kelas, PKS, Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain.)  Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud. 
2.      Karir Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru professional. Agar dapat mengalami kenaikan karir, seorang guru perlu mengerjakan sejumlah tugas-tugas profesional yang memiliki nilai kredit tertentu dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi nilai kredit yang dimaksud harus dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah. 
Kedua jenis karir guru di sekolah tersebut dapat dicapai tentunya dengan sejumlah pemerolehan kompetensi-kompetensi guru yang tinggi. 
Adapun jenjang karir guru ditunjukkan pada tabel berikut:
TABEL 2.1 Jenjang Karir Guru
No
Jenjang karir
Persyaratan
Standar Gaji
1
Pejabat Pimpinan Dikantor Dinas Pendidikan Dan/Atau Departemen Pendidikan Nasional
Mengikuti diklat internasional
Mengikuti diklat kepemimpinan tingkat menengah dan tinggi
Standar IX
2
Pengawas
Pernah menjadi kepala sekolah
Standar VIII
3
Kepala Sekolah
Pernah menjadi wakil kepala sekolah
Mengikuti diklat kepemimpinan tingkat tinggi
Standar VII
4
Wakil Kepala Sekolah
Mengikuti diklat kepemimpinan tingkat menengah
Standar VI
5
Guru Utama
Mengikuti diklat kepemimpinan tingkat lanjut
Standar V
6
Guru Dewasa
Mengikuti diklat kepemimpinan tingkat dasar
Mengikuti diklat jenjang tinggi
Standar IV
7
Guru Madya
Mengikuti diklat jenjang lanjut dan menengah
Pengalaman mengajar lima tahun
Standar III
8
Guru Muda
Lulus seleksi secara objektif dengan tes perbuatan mengikuti diklat jenjang tiingkat dasar
Standar II
9
Guru Baru
Lulus LPTK
Lulus LPTK program beasiswa berprestasi
Mengikuti tes dasar kompetensi guru
Standar I
Sumber: Suparlan (2004:7)
D.    Kompetensi Profesi Guru Di Sekolah
Terdapat empat kompetensi yang mutlak dimiliki seorang guru sekolah, yaitu: 
1.      Kompetensi Pribadi, berkenaan dengan kemantapan, kestabilan, kedewasaan, kearifan, dan kewibawaan guru. 
2.      Kompetensi Sosial, kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortu siswa, dan masyarakat.  
3.      Kompetensi Pedagogik, kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. 
4.      Kompetensi Profesional, kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
E.       Dasar Pembinaan Dan Pengembangan Karir Guru
Pembinaan dan pengembangan karir guru tidak hanya sekedar tuntutan yang berupa wacana saja. Akan tetapi, ada payung hukum yang membawahinya yaitu Undang-Undang Pendidikan Nasional tentang Guru dan Dosen yang diatur pada pasal 32 ayat 1 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier
(4) Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.  [3]
Berdasarkan bunyi ayat  4 Undang-Undang di atas, maka pembinaan karier guru mencakup penugasan, kenaikan pangkat serta promosi jabatannya. Kesemua itu idealnya dikecap oleh setiap guru. Ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai individu yang mempunyai keterbatasan kemampuan tenaga dan waktu. Dengan kemampuan yang dimiliki dalam bereaksi, berkreasi secara positif untuk mencapai salah satu tujuan keberhasilan serta tanggungjawab prilaku individu. Selain itu, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 Nomor 25 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme guru.[4]
Kebijakan itu diantaranya mewajibkan guru untuk melakukan empat kegiatan yang menjadi bidang tugasnya dan hanya bagi mereka yang berhasil melakukan tugasnya dengan baik diberikan angka kredit. Penggunaan angka kredit sebgai salah satu persyaratan seleksi peningkatan karier bertujuan memberi penghargaan lebih adil dan profesional terhadap kenaikan pangkat yang merupakan pengakuan profesi serta kemudian memberikan peningkatan kesejahteraannya. Pengembangan karir sesungguhnya amat dibutuhkan agar guru tidak merasakan kejenuhan dalam melaksanakan pekerjaannya.
F.     Pengembangan Karir Guru Berbasis Kompetensi
Seorang guru, dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga kependidikan seharusnya memiliki kompetensi yang memadai. Kompetensi diartikan sebagai  pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.  Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya di dalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan.
Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru yang sebenarnya. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk  penguasaan pengetahuan, keterampilan maupun sikap profesional dalam menjalankan fungsi  sebagai guru.
Berdasarkan pengertian tersebut, Standar Kompetensi Guru adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk  penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten.[5]
Dalam Undang-Undang  No. 14/2005 (UUGD), dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu
Syarat-syarat  menjadi seorang guru yaitu wajib memiliki:
1.     Kualifikasi akademik
2.     Kompetensi
3.     Sertifikat pendidik
4.     Sehat jasmani & rohani
5.     Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Adapun Kompetensi Guru sebagai Agen Pembelajaran meliputi beberapa kompetensi berikut:[6]
1.      Kompetensi Pendagogik
Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan,Pemahaman terhadap peserta didik, Pengembangan kurikulum/silabus, Perancangan pembelajaran, Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, Pemanfaatan teknologi pembelajaran, Evaluasi hasil belajar dan Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2.      Kompetensi Kepribadian
Mantap, Berakhlak mulia, Arif dan bijaksana, Berwibawa, Stabil, Dewasa, Jujur, Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri dan Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
3.      Kompetensi Sosial
Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat, Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku dan Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
4.      Kompetensi Profesional
Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge) penguasaan:
                                            a.            Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
                                            b.            Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu
Tujuan adanya Standar Kompetensi Guru adalah sebagai jaminan dikuasainya tingkat kompetensi minimal oleh guru sehingga yang bersangkutan dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina secara efektif dan efisien  serta dapat melayani pihak yang berkepentingan terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Adapun manfaat disusunnya Standar Kompetensi Guru ini adalah sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi,  penyelenggaraan diklat, dan pembinaan, maupun acuan bagi pihak yang berkepentingan terhadap kompetensi guru untuk melakukan evaluasi,  pengembangan bahan ajar dan sebagainya bagi tenaga kependidikan.[7]
Peningkatan karir tenaga kependidikan dapat ditempuh dengan penulisan karya ilmiah sebagai sarana pengembangan profesi.
G.    Upaya Pengembangan Karir
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal, yaitu: 
1.      menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dan lain-lain)
2.      membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi
3.      melaksanakan penelitian/pengkajian kerja profesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, dan penelitian jenis lainnya). [8]













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Guru yang sukses adalah guru yang profesional, bermartabat, dan sejahtera. Pembinaan dan pengembangan karir guru dianggap amat penting sehingga apa yang menjadi tujuan pendidikan secara umum serta khusus bisa tercapai secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan dan menggali setiap potensi yang ada pada diri seorang guru sebagai mata tombak keberhasilan suatu pendidikan
B.     Kritik dan Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.
















DAFTAR PUSTAKA
Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang – Depdiknas
Umi  Chulsum dan Windy Novia. 2006 Kamus Besar Bahasa Indonesia,. Kashiko: Surabaya
http://www.um-pwr.ac.id/web/download/pengembangan /karir/guru Pengembangan Karir Guru Dan Konselor.PDF
http://www.um-pwr.ac.id/web/download/publikasi-ilmiah/Penelitian Tindakan Kelas dan Pengembangan Profesi Guru.pdf
http://www.geocities.com/pengembangan_sekolah/standarguru.html
http://www.slideshare.net/guestc6f390/stahttp://berbagiituindah07.blogspot.co.id/2015/12/makalah-pengembangan-profesionalitas.htmlndar -kompetensi-guru


[1] Umi  Chulsum dan Windy Novia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kashiko, Surabaya, 2006, hlm. 633
[3] Pusat Data dan Informasi Pendidikan, Balitbang - Depdiknas
[4] http://www.um-pwr.ac.id/web/download/publikasi-ilmiah/Penelitian Tindakan Kelas dan Pengembangan Profesi Guru.pdf

[5] http://www.geocities.com/pengembangan_sekolah/standarguru.html di akses pada tanggal 25 November 2016 pada pukul 19:24 WITA
[6] http://www.slideshare.net/guestc6f390/standar -kompetensi-guru di akses pada tanggal 25 November 2016 pada pukul 18:25 WITA

[8] Pengembangan Karir Guru Dan Konselor.PDF di akses pada  tanggal 24 November 2016 pada pukul 21:23 WITA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar